web stats

Rabu, 25 September 2013

Ulangan Harian TIK

A.    PERGAULAN REMAJA

Remaja pernah melakukan hubungan seks pranikah
  • 62,7  %  siswi pernah melakukan
  • 21,2   %  remaja pernah aborsi
  • 93,7   % remaja SMP SMA pernah melakukan ciuman  & oral seks
  • 97     %  remaja pernah menonton film porno

Sumber: KOMNAS Perlindungan Anak, PKBI, BKKBN, (Media Indonesia, 29 Jan 2009)


Pendapat Saya tentang pergaulan bebas di Kalangan Remaja :

            Menurut saya Seks bebas dikalangan Remaja ini sangatlah harus dibumi hanguskan ,karena pergaulan bebas ini akan menimbulkan ketergantungan atau akan menjadi hobby baru bagi Remaja yang ingin mencoba-coba hal ini. Memang sensasi hubungan seks yang selama ini dianggab sebagai “surga dunia” membuat kecanduan yang berlebihan bagi remaja terutama kaum PRIA .
            Hubungan badan antara dua orang berlawanan jenis ini menjadi potret baru juga di Indonesia ,hampir lebih dari 80% mahasiswi di Indonesia sudah TIDAK PERAWAN . Hal ini menyebabkan tingkat pendidikan atau konsentrasi belajar siswa berkurang karena pikiran mereka yang terisi oleh apa yang mereka perbuat .Walaupun tidak semua siswa di Indonesia berbuat seperti itu ,namun coba bayangkan ada salah satu sumber yang menyebutkan bahwa siswa-siswa di Indonesia pernah melakukan HUBUNGAN INTIM.
            Apakah itu calon-calon Penerus Bangsa ? Merelakan kesuciannya untuk membuktikan bahwa Ia benar-benar Cinta . Bahkan harga diri seorang Pelacur lebih tinggi .karena mereka meminta bayaran (alias dapat uang) ,lha Siswi yang merelakan keperawanannya ,apakah mereka meminta ganti rugi ,malahan bisa jadi mereka meminta jatah lagi tanpa harus dibayar .
            Juga jangan lupakan tentang UU yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi ,yang diatur dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berisi tentang :
 a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi .
Hal ini perlu di Perhatikan !

            Itulah sedikit pendapat saya tentang masalah “seks” yang sedang merajalela khususnya di Indonesia . Semoga ini menjadi renungan kita sebagai calon-calon penerus bangsa janganlah menjadi calon penereus “bangsat” .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar