A. PERGAULAN
REMAJA
Remaja pernah melakukan hubungan
seks pranikah
- 62,7 % siswi pernah melakukan
- 21,2 % remaja pernah aborsi
- 93,7 % remaja SMP SMA pernah melakukan ciuman & oral seks
- 97 % remaja pernah menonton film porno

Sumber: KOMNAS Perlindungan Anak, PKBI, BKKBN, (Media Indonesia, 29 Jan 2009)
Pendapat
Saya tentang pergaulan bebas di Kalangan Remaja :
Menurut saya Seks bebas dikalangan
Remaja ini sangatlah harus dibumi hanguskan ,karena pergaulan bebas ini akan
menimbulkan ketergantungan atau akan menjadi hobby baru bagi Remaja yang ingin
mencoba-coba hal ini. Memang sensasi hubungan seks yang selama ini dianggab
sebagai “surga dunia” membuat
kecanduan yang berlebihan bagi remaja terutama kaum PRIA .
Hubungan badan antara dua orang
berlawanan jenis ini menjadi potret baru juga di Indonesia ,hampir lebih dari
80% mahasiswi di Indonesia sudah TIDAK PERAWAN . Hal ini menyebabkan tingkat
pendidikan atau konsentrasi belajar siswa berkurang karena pikiran mereka yang
terisi oleh apa yang mereka perbuat .Walaupun tidak semua siswa di Indonesia
berbuat seperti itu ,namun coba bayangkan ada salah satu sumber yang
menyebutkan bahwa siswa-siswa di Indonesia pernah melakukan HUBUNGAN INTIM.
Apakah itu calon-calon Penerus
Bangsa ? Merelakan kesuciannya untuk membuktikan bahwa Ia benar-benar Cinta . Bahkan
harga diri seorang Pelacur lebih tinggi .karena mereka meminta bayaran (alias
dapat uang) ,lha Siswi yang merelakan keperawanannya ,apakah mereka meminta
ganti rugi ,malahan bisa jadi mereka meminta jatah lagi tanpa harus dibayar .
Juga
jangan lupakan tentang UU yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi ,yang
diatur dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi yang berisi tentang :
a. bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat
setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang
mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi
kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi .
Hal
ini perlu di Perhatikan !
Itulah sedikit pendapat saya tentang
masalah “seks” yang sedang merajalela
khususnya di Indonesia . Semoga ini menjadi renungan kita sebagai calon-calon
penerus bangsa janganlah menjadi calon penereus “bangsat” .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar